Fungsi dan Tugas Bank Umum

Fungsi dan Tugas Bank Umum

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Fungsi dan Tugas Bank Umum.  sebelumnya mari kita pahami apa itu Bank, Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menyalurkan jasa dalam pembayaran dan peredaran uang serta pemberian kredit. bank terbagi atas dua perbedaan yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai dengan Undang-Undang. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah

Berikut Ini Fungsi dan Tugas Bank Umum

Fungsi Bank Umum

terdapat tiga fungsi bank umum yaitu sebagai berikut;

  • Agen of Trust, Fungsi ini menunjukkan bahwa intermediasi oleh bank umum dilakukan berdasarkan atas kepercayaan.
  • Agen of Developer, Fungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi.
  • Agen of Servic, Selain memberikan jasa pelayanan jasa keuangan, bank memberikan transfer, jasa kontak pengamanan dan jasa penagihan atau inkaso.

Tugas Bank Umum

Tugas dari umum adalah;

  • menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisiel dan kegiatan ekonomi
  • menciptkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan
  • mentediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
  • memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga
  • menawarkan jasa-jasa keuangan lain. Misalnya kartu kredit, cek perjalan, ATM, Transfer dan dan lainnya.

Jenis-Jenis Bank Umum

Jenis-Jenis Bank umum berdasarkan kegiatan operasionalnya dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa,

  • Bank Umum Devisa adalah Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta  asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Contohnya Bank Umum Devisa adalah BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon.
  • Bank Umum Non-Devisa adalah bank umum yang ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja. Contoh Bank umum non devisa adalah BCA Syariah, Bank Mayora, Dan Bank Panin Syariah.

Berdasarkan status kepemilikan, jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi;

  • Bank Milik Negara, yaitu bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah undang-undang tersendiri.
  • Bank Milik Swasta Nasional, yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia.
  • Bank Swasta Asing, yaitu bank yang kepemilikannya oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri.
  • Bank Milik Campuran, yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yakni dalam negeri dan luar negeri. Artinya, Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.

Demikianlah Fungsi dan Tugas Bank Umum yang dapat kami paparkan. Terima Kasih