Jenis Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

Jenis Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

Perseroan terbatas atau lebih di kenal dengan nama PT, merupakan suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor serta memiliki tanggung jawab terbatas. terbatas artinya terbatas tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetorkan. Modal pembentukan perseroan terbatas bisa diperjualbelikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan, nah setelah mengetahui pengertian perseroan terbatas secara singkat maka kita harus tau Jenis Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.

Jenis Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

secara garis besar perseroan terbatas memiliki jenis yang dapat di lihat dari dua segi sebagai berikut;

1. Dilihat dari segi kepemilikan, perseroan terbatas terdiri dari tiga jenis

  • Perseroan Terbatas Biasa, Perseroan terbatas biasa adalah PT yang para pendirinya, pemegang saham, dan pengurusnya warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia (dalam artian tidak ada modal asing)
  • Perseroan Terbatas Terbuka, Perseroan Terbatas Terbuka merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan/atau pengurusnya. Beberapa contoh perusahan perseroan terbatas terbuka adalah PT. Bank Central Asia Tbk., PT. Telekomunikasi Indosia (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dan lain-lain
  • Perseroan Terbatas (Persero), Perseroan terbatas (persero) merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui badan usaha milik negara (BUMN). perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang badan hukum milik negara. kata persero pada perusahaan ini biasanya ditulis di belakang nama perseroan terbatas. Contohnya PT. Bank Mandiri (Persero), PT. PLN (Persero), PT. Telkom (Persero). Namun, kata persero jarang dicantumkan di belakang nama perusahaan tersebut kecuali untuk kegiatan resmi.

2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas dibagi dalam dua jenis.

  • Perseroan Tertutup, Perseroan Tertutup merupakan perseroan terbatas yang modalnya dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum. modal yang didapat dari perseroan terbatas ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, dan kerabat. beberapa contoh dari perusahaan perseroan tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group dan lain-lain.
  • Perseroan Terbuka, Perseroan terbuka merupakan perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kreteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pemberian nama PT jenis ini biasanya disertai dengan singkatan “Tbk” di belakang nama PT tersebut. Sebagai contoh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT. Telkom (Persero) Tbk.

itulah Jenis Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia yang dapat di liat dari dua segi. semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca.